GridPop.ID - Setelah menikah, tentu saja istri memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan untuk sang suami.
Di Indonesia, aturan tersebut terdapat dalam Pasal 25 Ayat 3.
Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan RUU tersebut, ada tiga kewajiban seorang istri terhadap suami.
Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut adalah:
1. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
2. Menjaga keutuhan keluarga.
3. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, apa jadinya jika seorang istri justru tak mampu memenuhi hak suami hingga tak sengaja membunuhnya?
Source | : | Kompas.com,sajiansedap.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar