“Lebih baik kan melepaskan pengampunan, kitanya juga lebih plong,” tambahnya memberi penjelasan.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku penyebar video asusila Gisel dan Nobu telah dijatuhi vonis hukuman dan juga denda.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan.
Roberto menuturkan keberatan atas apa yang menjadi putusan majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.
Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sosok.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar