GridPop.ID - Kasus hukum yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kembali menuai sorotan.
Baru-baru ini, fakta-fakta baru terkait kasus video syur 19 detik itu kembali mencuat.
Salah satunya dibongkar oleh kuasa hukum PP, si penyebar video syur yang baru saja dijatuhi hukuman penjara.
Baca Juga: Biodata Artis Evan Sanders, Bekas Pelayan Restoran yang Sukses Lakoni Peran di Sinetron Ikatan Cinta
Sidang putusan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Dilansir dari Grid.ID, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada si penyebar video syur.
"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).
Roberto pun tak terima dengan putusan tersebut dan merasa hukuman ini terlalu berat untuk kliennya.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar