Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.
"Ada bu, Rp 350 ribu," jawab korban sembari menangis.
Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.
CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu.
Namun ia takut dengan ibunya.
Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.
"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona.
Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya.
"Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN.
Setelah terbukti bersalah, HSN divonis 4 tahun penjara.
Vonis penjara 4 tahun tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021).
Hanita Sari Nasution (HSN) nama si ibu sekaligus muncikari yang menjual anaknya itu hanya bisa pasrah bakal lama berada di balik jeruji penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar