Malang, meski sempat mendapat perawatan namun balita tersebut dinyatakan telah meninggal dunia pada Sabtu dini hari.
Kemudian Y membuat laporan ke Polres Padang dan berujung pada penangkapan IS.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Ferlyanto.
Dilansir dari TribunPekanbaru.com, sebelum meninggal dunia, balita tersebut sempat muntah.
Pada pukul 17.00 WIB istri IS pulang ke rumah.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang dengan harapan nyawanya dapat segera tertolong.
Namun takdir berkata lain.
"Namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar