Namun melansir Tribun Style, kepolisian setempat mengaku belum menerima laporan apapun dari pihak keluarga Ayu Ting Ting.
"Belum (laporan) hanya klarifikasi saja. Laporan di Polres ataupun Polsek Bojonegoro enggak ada," jelas AKBP EG Pandia saat dihubungi awak media, Kamis (29/7/2021).
Sedangkan kehadiran polisi dalam penggrebekan itu hanya sebatas untuk mendampingi melakukan klarifikasi di rumah terduga pelaku.
Hal itu karena ada permintaan dari Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Polda Metro Jaya meminta petugas kepolisian wilayah Bojonegoro untuk mendampingi, mengecek klarifikasi alamat Bu Tika, haters yang diduga pelaku (penghinaan) ke Ayu Ting Ting," jelasnya.
Terkait proses hukum yang ditempuh kedua orang tua Ayu Ting Ting, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada mereka.
"Ya kita kembalikan ke orangtuanya, ke Pak Rozaknya, mungkin nanti dia ngelapor apakah di Jakarta."
"Intinya enggak ada buat laporan, hanya klarifikasi alamatnya doang," imbuhnya.
GridPop.ID (*)
Komentar