"Ketika ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya karena sering diomeli," tuturnya.
Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar yang cukup parah.
"Untuk korban saat ini masih di rawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar