Kesempatan itu datang pada Selasa (27/7/2021) siang.
“Dia menunggu anaknya keluar rumah kemudian baru untuk melakukan aksinya,” tambah Azis.
AR membunuh istrinya yang sedang tidur pulas.
Ia menghantamkan linggis ke kepala istrinya.
“Dari keterangan tersangka, istrinya dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala ketika korban tertidur,” kata Azis.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis.
Kakek berusia 66 tahun itu kini terancam hukuman mati lantaran tega mengahabisi nyawa istrinya sendiri.
Kakek Abdul Rahman bakal dijerat pasal berlapis oleh polisi.
"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.
"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar