Desio menjelaskan, Pemda DIY memang telah menyediakan skema relaksasi bagi para PKL, yakni dengan menyiapkan bantuan modal bergulir yang disalurkan melalui koperasi.
Namun belum seluruh pelaku usaha di kawasan itu mendapat jatah bantuan.
Sebab, tidak seluruh pelaku usaha tergabung dalam koperasi.
"Sementara relaksasi dana bantuan yang diturunkan PKL yang telah diturunkan dari 26 Juli sampai 29 Juli tidak terlalu memberi dampak positif, maka wajar kami dan Malioboro berkabung," paparnya.
Menurutnya, sejauh ini telah ada dua koperasi yang akan mendapat bantuan dari pemerintah.
Sedangkan sembilan paguyuban lain tidak bisa diakomodasi karena tidak berbadan hukum koperasi.
"Kami berharap dan meminta kepada gubernur untuk mencari terobosan agar paguyuban yang tidak berbadan hukum koperasi bisa mengakses bantuan modal bergulir tanpa bunga," jelas Desio.
Lebih jauh, pihaknya juga kecewa karena pemerintah tak kunjung meberi toleransi waktu berjualan khusus bagi PKL lesehan di Malioboro.
Saat ini pemerintah tetap mewajibkan pelaku usaha untuk tak berjualan di atas pukul 20.00 WIB.
Padahal PKL lesehan biasanya baru berjualan sekitar pukul 18.30 WIB.
Karena tak ada kelonggaran, para PKL pun memutuskan untuk tak berjualan meski pemerintah telah memberi izin untuk berdagang.
"Lesehan ini jadi kelompok yang paling menderita karena sejak kebijakan pembatasan tahun 2020 sampai PPKM 2021 tidak pernah terakomodir terkait kebijakan kelonggaran toleransi," paparnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar