Aturan tersebut mulai diedarkan secara resmi pada Senin malam.
Rincian tiga Inmendagri yang telah terbit pun disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA.
Pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini berisi Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dijelaskan pula tentang daerah yang berada di Jawa-Bali yang menerapkan kebijakan PPKM level 4, 3 dan 2.
Source | : | Kompas.com,TribunBatam.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar