Kedua, Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Disana diatur tentang ketentuan pelaksanaan PPKM level 4 secara teknis untuk sejumlah wilayah antara lain, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Tak hanya itu, berisi pula kabupaten/kota yang berada di 6 pulau tersebut yang menjalani PPKM level 4.
Ketiga, Inmendagri Nomor 29 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Inmendagri ketiga ini berisi tentang teknis aturan dalam pelaksanaan PPKM level 1, level 2 dan level 3 serta menjelaskan kabupaten/kota yang menjadi sasaran kegiatan tersebut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunBatam.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar