GridPop.ID - Sempat menjadi perdebatan, ibu hamil telah diizinkan menerimakan vaksin Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrinning dalam pelaksanaan Vasinasi Covid-19.
Terkait kebijakan ini Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari kemenkes Siti Nadia Tarmizi memaparkan terkait kebijakan vaksinasi Covis-19 pada ibu hamil.
"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ubu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Pansihat Ahli Imuniasasi Nasional (ITAGI)" demikian bunyi surat edaran tersebut.
Ibu hamil akan menjalani proses skrinning sebelum mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Berikut tata cara dan persyaratan vaksinasi terhadap ibu hamil.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar