Setelah diamankan kemudian korban diserahkan ke Polres Madiun guna menjalani pemeriksaan.
Baru terungkap fakta sebenarnya saat korban selesai menjalani pemeriksaan.
Raja menuturkan bahwa HH telah tiga hari disekap pelaku yakni sejak Senin, (2/8/2021).
Bahkan pelaku membabi buta korban hingga melukainya dengan menggunakan pisau.
Tak sampai di situ, korban juga dimintai uang tebusan sebesar Rp 5 miliar pada keluarganya.
Saking takutnya, keluarga korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp 10 juta.
Source | : | Sripoku.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar