GridPop.ID - Anggota Polres Alor mengepung tiga pemuda yang sebelumnya merusak mobil ambulans milik Puskesmas Maliang.
Dilansir dari Sripoku.com, pelaku diketahui masing-masing berinisial NSB (25), RRM (21), dan RL (28).
Ketiga pelaku sempat bersembunyi di hutan hingga kelaparan dan kedinginan sebelum akhirnya diamankan pihak Polres Alor.
Tindakan nekat pemuda yag merusak mobil ambulans tersebut diwali karena aksi sepele.
Mereka tak diberi uang sejumlah Rp 5.000 oleh tenaga kesehatan yang berada di dalam mobil ambulans.
Meski peristiwa tersebut telah terjadi sejak 31 Juli 2021, namun ketiga pelaku baru dapat ditangkap polisi pada, Minggu (8/8/2021).
Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah personel Brimob Kompu 4 Alor turut diterjunkan ke lokasi tempat pelaku bersembunyi.
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas membeberkan kronologi penangkapannya.
Agustinus menuturkan bahwa pelaku nekat kabur ke hutan setelah melakukan aksi perusakan.
Sekian lama bersembunyi di hutan dan tanpa persiapan, mereka bertiga kelaparan dan akhirnya menyerah.
Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Alor guna menjalani pemeriksaan.
Aksi perusakan sebetulnya dipicu saat para pemuda tak diberi uang Rp 5.000 oleh tenaga kesehatan yang berada di dalam mobil yang melintas di Pasar Puntaru, Kecamatan Pantar Tengah.
Diketahui bahwa mobil ambulans disopiri oleh Jafudin Thalib dan di dalam mobil terdapat tiga nakes.
Setibanya di Pasar Puntaru, ada sepeda motor yang menghalangi ambulans.
Kemudian Jafudin turun dan hendak menepikan sepeda motor tersebut, namun tak lama berselang keluar pemuda mendekati sopir itu.
Mencium adanya bau-bau mencurigakan, sopir kemudian masuk lagi ke dalam ambulans.
Firasat Jafudin benar, pasalnya seorang pemuda yakni RM langsung mendekati dan memasukkan kepalanya ke mobil guna meminta uang.
Rupanya di dalam mobil ada MB yang mengenali RRM lantaran ia adalah keponakannya.
Malu dengan aksi RRM, MB lantas memukulnya dengan sandal.
Mengetahui hal itu, rekan RRM yang lain terpancing emosi dan langsung merusak mobil ambulans.
"Kaca mobil, bodi dan spion mobil tersebut rusak," ujar Agustinus.
Ada warga yang datang dan kemudian menghentikan aksi perusakan tersebut lalu meminta agar sopir kembali melajutkan perjalanan.
Kemudian sopir dan nakes tersebut menuju kantor polisi terdekat guna melaporkan kejadian yang dialami.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, usai ketiga pelaku menjalani pemeriksaan ternyata ada fakta baru yang menunjukkan bahwa RL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah kita amankan, ternyata RL ini adalah DPO kasus pembakaran rumah warga Desa Mauta, pada 24 Desember 2019 lalu," ujar Agustinus, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021) pagi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar