"Sayang di mana? Sudah berjalan dari bandara," kata IR ke MM.
AKP Sandi Mutaqin mengatakan keduanya ditahan di Mapolsek Pasar.
"Kita amankan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, karena keduanya diduga melakukan tindakan prostitusi," jelasnya.
Alasan Perempuan Terlibat Prostitusi "Online" Tetap Dianggap Korban
Dilansir dari laman kompas.com, pengamat kepolisian sekaligus kriminolog Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menjelaskan, perempuan yang terlibat dalam prostitusi, baik di tempat lokalisasi atau prostitusi online, tetap dapat dianggap korban.
Sang mucikari atau germo yang mempekerjakan mereka adalah tersangka dan dapat dijerat hukuman pidana tentang perdagangan manusia (human trafficking).
"Kalau lihat perkembangan secara universal, perempuan itu dilindungi, sebagai korban. Tidak disalahkan sebagai pelaku kejahatan dan tidak ada unsur crime-nya," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2015) sore.
Menurut Bambang, prinsip yang digunakan oleh polisi untuk menempatkan perempuan sebagai korban adalah hukum sebab-akibat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar