Akan tetapi, pihak perusahaan pinjol malah menyebar data dan foto-foto yang mencemarkan nama baik PDY.
"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya."
"Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.
"Padahal sudah dilunasi, dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.
Kuasa hukum korban, Karolus Seda berharap laporan dari kliennya segera ditindaklanjuti kepolisian.
Pasalnya, aksi teror yang dilakukan perusahaan pinjol tersebut telah menyerang martabat korban.
"Kami berharap ke pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk secara serius menangani ini."
"Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus.
Satgas Waspada Investigasi Tongam Tobing Lumban mendukung proses hukum kasus dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO" di Cilincing, Jakarta Utara, oleh perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol).
Korban kasus doxing berinisial PDY telah melaporkan peritiwa yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
"Kegiatan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," papar Tobing melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Berulang Kali Ajukan Pinjaman Modal ke Bank namun Ditolak, Bos MS Glow Kini: Gue Beli Bank Sekarang!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar