Beruntungnya, kini dr Richard Lee telah dibebaskan.
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman, mengaku berterima kasih karena kasus kliennya menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kasus ini jadi perhatian publik dan Kapolri juga pasti pantau apa masalah klien saya. Tidak perlu ditahan," ujar Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya.
Namum, pembebasan dr Richard Lee ini kini terbalik dengan nasib Kartika Putri.
Pasalnya tim dr Richard Lee kini mendesak pihak kepolisian untuk menjemput paksa Kartika Putri.
Melansir dari Sripoku, dr Richard Lee sudah melaporkan balik Kartika Putri
terkait UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel sejak, Rabu (3/2/2021) lalu.
Namun demikian, laporan tersebut diklaim kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution belum diproses oleh aparat kepolisian hingga saat ini.
Source | : | Tribun Seleb,Sripoku |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar