GridPop.ID - Penangkapan paksa dr Richard Lee membuat publik heboh dan berbondong-bondong menyebut laporan Kartika Putri penyebabnya.
Namun, hal tersebut dibantah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusi Yunus mengatakan, Richard Lee ditangkap bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Namun terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab.
Penahanan Richard Lee dilakukan polisi setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus, dikutip dari Tribun Seleb, Kamis (12/8/2021).
Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.
Source | : | Tribun Seleb,Sripoku |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar