Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan, uang pecahan Rp 1.000 bergambar kelapa sawit masih berlaku saat ini.
Oleh karena itu, nilainya semestinya sesuai dengan yang tertera pada uang tersebut.
"Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit kan saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran, kalau uang berlaku, nilainya ya sesuai yang tertera," ujar Junanto kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Selain itu, kata Junanto, Bank Indonesia tidak melakukan jual beli uang yang dimaksud.
BI melayani penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dengan mendapatkan penggantian/penukaran sebesar nominal uang ditukarkan, senilai yang tertera.
Sebelumnya, Bank Indonesia melalui akun Twitter-nya menjelaskan jika masyarakat membeli uang tersebut untuk koleksi (bukan transaksi), maka harga uang logam ini bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.
Penegasan lainnya, karena uang logam pecahan Rp 1.000 belum ditarik dari peredaran, maka nilai tukarnya untuk bertransaksi masih sama dengan nominalnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid Hot |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar