GridPop.ID - Uang rupiah merupakan alat tukar resmi yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
Uang rupiah sendiri terdiri dari dua bentuk yakni uang koin atau logam dan uang kertas.
Uang rupiah juga diciptakan dalam berbagai nominal mulai dari yang terkecil yakni Rp 100 hingga yang terbesar yakni Rp 100.000.
Tahukan kamu bahwa uang rupiah dalam sejarahnya sempat beberapa kali mengalami perubahan dan pembaharuan.
Melansir Kompas.com, uang rupiah sendiri pertama kali muncul pada tahun 1946 dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI).
Perkembangan terus terjadi sampai akhirnya Bank Indonesia terbentuk untuk pertama kalinya pada 1951.
Di era itulah sempat beredar pecahan uang koin rupiah dengan nominal satu, lima, sepuluh rupiah dan seterusnya.
Namun di masa sekarang ini, uang-uang jadul itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat tukar resmi.
Meski tak lagi bisa dipakai belanja, namun uang-uang jadul ini justru memiliki nilai jual yang meningkat lantaran diburu para kolektor.
Tak cuma uang jadul, uang koin kelapa sawit pecahan seribu pun turut menjadi buruan.
Bahkan baru-baru ini, uang koin unik itu kembali membuat publik geger lantaran dibanderol harga selangit.
Ya, uang logam Rp 1000 kelapa sawit memang sudah beberapa kali viral di sosial media.
Dikutip dari Gridhot.ID, uang logam Rp 1.000 bergambar kelapa sawit itu kembali ramai setelah ada yang menjual dengan harga fantastis hingga Rp 300 juta.
Terpantau dari salah satu marketplace, uang logam tersebut dijual mulai harga ribuan hingga ratusan juta rupiah.
Tidak hanya satu, tapi ada setidaknya 13 uang logam Rp 1.000 bergambar kelapa sawit yang dijual dengan harga ratusan juta.
Uang-uang tersebut dalam kondisi bekas pakai dari berbagai daerah di Indonesia.
Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait uang logam yang dijual dengan harga selangit?
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan, uang pecahan Rp 1.000 bergambar kelapa sawit masih berlaku saat ini.
Oleh karena itu, nilainya semestinya sesuai dengan yang tertera pada uang tersebut.
"Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit kan saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran, kalau uang berlaku, nilainya ya sesuai yang tertera," ujar Junanto kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Selain itu, kata Junanto, Bank Indonesia tidak melakukan jual beli uang yang dimaksud.
BI melayani penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dengan mendapatkan penggantian/penukaran sebesar nominal uang ditukarkan, senilai yang tertera.
Sebelumnya, Bank Indonesia melalui akun Twitter-nya menjelaskan jika masyarakat membeli uang tersebut untuk koleksi (bukan transaksi), maka harga uang logam ini bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.
Penegasan lainnya, karena uang logam pecahan Rp 1.000 belum ditarik dari peredaran, maka nilai tukarnya untuk bertransaksi masih sama dengan nominalnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid Hot |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar