GridPop.ID - Kementerian Tenaga kerja, kembali mengadakan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Dilansir dari laman tribunnews.com, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.
BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu setiap bulan selama 2 bulan kepada para pekerja.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan dalam satu tahap, artinya penerima akan memperoleh Rp 1 juta.
BSU Rp 1 juta dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Penerimanya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 jta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
"Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan."
"Selain itu, untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Source | : | tribunnews,Surya |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar