Pada malam hari sebelum kejadian, Minggu (15/8/2021), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.
Sesampainya di Hotel pukul 21.30 Wib, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali sampai tertidur.
Selanjutnya pukul 03.00 WIB pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.
Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan.
"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini.
Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak," kata dia.
Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.
Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.
Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu.
Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar