GridPop.ID - Pembunuhan menjadi salah satu tindakan kriminal yang marak terjadi.
Terjadinya kasus pembunuhan juga biasanya diikuti oleh beberapa faktor, seperti terjadinya masalah dalam hubungan interpersonal antara pelaku dengan korban.
"Masalah interpersonal seperti adanya dendam, sakit hati, atau sengketa. Ini pula yang menjadi dasar bahwa pelaku adalah orang yang dikenal korban," ujar Iqrak Sulhin, Ketua Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (21/11/2018).
Iqrak juga mengungkapkan bahwa jarang sekali, bahkan nyaris tidak pernah ada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh orang asing.
Menurut Iqrak, pembunuhan terjadi karena hilangnya mekanisme sosial yang memberi ruang bagi perbincangan hangat antar-manusia.
"Karena ciri khas manusia adalah berinteraksi, sebagai makhluk sosial, sehingga bisa saja ada masalah di dalam interaksi tersebut yang berujung pada terjadinya kekerasan," ujar Iqrak.
Hal ini terbukti seperti kasus pembunuhan yang terjadi baru-baru ini.
Dimana seorng pria tega menghabisi nyawa sang pacar yang baru dikencaninya selama 4 bulan.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor, kematian seorang wanita i tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Senin (16/8/2021) akhirnya terungkap.
Wanita tersebut bernama Dewi Astutik (19).
Dewi ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri yang bernama Huda Rohman (20).
Kepolisian Resor Demak berhasil menangkap aktor di balik aksi sadis itu.
Warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, sebelum membuang mayat korban di tanggul, pelaku sudah terlebih dahulu menghabisi nyawa korban di Hotel Java, Kudus.
"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).
Ia menuturkan pelaku mengaku kesal dengan pacarnya Dewi Astutik (19), karena dianggap telah selingkuh.
Pada malam hari sebelum kejadian, Minggu (15/8/2021), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.
Sesampainya di Hotel pukul 21.30 Wib, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali sampai tertidur.
Selanjutnya pukul 03.00 WIB pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.
Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan.
"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini.
Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak," kata dia.
Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.
Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.
Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu.
Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar