Kepada KOMPAS.com, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, pihak Polsek Maron melakukan mediasi untuk mengungkap fakta.
B diminta menunjukkan kelaminnya di hadapan petugas, kades, Sito dan keluarga.
Ternyata, mereka sepakat alat vital B normal dan wajar.
"Pelapor dan terlapor kami fasilitasi, dan melihat secara langsung ukuran alat kelamin B.
Ternyata normal seperti standar orang Asia, jadi saat itu juga mertua mencabut laporannya dan saling memaafkan," ujar Riyanto via pesan singkat Rabu (27/3/2019).
Sito pun menyadari bahwa kematian putrinya tidak disebabkan ukuran alat vital suaminya.
"Dari hasil penyelidikan kami, Jumatri mempunyai riwayat epilepsi sudah tujuh tahun terakhir.
Kedua belah pihak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Sudah berakhir damai,” katanya.
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar