GridPop.ID - 2 tahun lalu keluarga asal Probolinggo ini menjadi sorotan berbagai media.
Bahkan, tak hanya media di Indonesia, keluarga ini sampai menjadi bahasan di media internasional.
Pemicunya karena perkara tak lazim ini.
Diberitakan oleh sosok.id yang melansir dari laman suryamalang Rabu (27/3/2019), hal ini bermula ketika seorang mertua melaporkan menantunya ke polisi.
Yang tak disangka-sangka, alasan pelaporan sang mertua karena menuding menantunya memiliki alat kelamin terlalu besar.
Pelapor alias si mertua adalah Nedi Sito (55), Warga Dusun Brukan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Ia melaporkan menantunya, Barsah karena dituduh sebagai penyebab kematian istrinya yang merupakan anak Sito, Jumantri (23).
Sito menuduh Barsah jika istrinya meninggal akibat alat kelamin menantunya ini terlalu besar.
Berdasar tuduhan itu maka pada tanggal 20 Maret 2019, Sito dan keluarga mendatangi Polsek Maron.
Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriantoro membenarkan laporan Sito tersebut.
"Sito dan keluarga mendapatkan informasi dari beberapa orang kalau anaknya meninggal akibat alat kelamin suaminya yang kebesaran. Padahal itu tidak benar," katanya, Rabu (27/3/2019).
Sugeng menuturkan, Sito amat kecewa sekaligus geram terhadap Barsah karena mendengar adanya isu tersebut.
Sito lantas melaporkan Barsah ke polisi untuk bertanggung jawab.
Setelah adanya laporan itu, Sugeng mengajak terlapor dan pelapor duduk bersama meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.
Kepada KOMPAS.com, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, pihak Polsek Maron melakukan mediasi untuk mengungkap fakta.
B diminta menunjukkan kelaminnya di hadapan petugas, kades, Sito dan keluarga.
Ternyata, mereka sepakat alat vital B normal dan wajar.
"Pelapor dan terlapor kami fasilitasi, dan melihat secara langsung ukuran alat kelamin B.
Ternyata normal seperti standar orang Asia, jadi saat itu juga mertua mencabut laporannya dan saling memaafkan," ujar Riyanto via pesan singkat Rabu (27/3/2019).
Sito pun menyadari bahwa kematian putrinya tidak disebabkan ukuran alat vital suaminya.
"Dari hasil penyelidikan kami, Jumatri mempunyai riwayat epilepsi sudah tujuh tahun terakhir.
Kedua belah pihak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Sudah berakhir damai,” katanya.
Dadang menambahkan, Sito meminta maaf kepada menantunya dan kepada netizen.
Sebab menurutnya, laporan Sito ke polisi itu menjadi viral dan menghebohkan netizen.
Sito, lanjut Dadang, resmi mencabut laporan polisi pada Selasa (26/3/2019).
Pihak polsek mempertemukan kedua belah pihak sehari sebelumnya.
Adanya kejadian ini bahkan sampai diliput oleh media asing dari Inggris Mirror.co.uk.
Dalam judul artikelnya 'Grieving dad told police his daughter was killed by son-in-law's huge pen*s' , Mirror menjelaskan hal yang sama persis dengan kejadian sesungguhnya dan mengutip berita ini dari AsiaWire.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar