Permasalahan upah kurir ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Masalah ini bahkan sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut Kemnaker setelah menggelar pertemuan secara virtual dengan sejumlah kurir/driver e-commerce pada Kamis (12/8/2021) lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.
"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," ucap Menaker Ida pada Kamis (12/8/2021) dikutip melalui Tribunnews.com.
Menurutnya, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan, dan tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia.
"Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar