Melansir Youtube resmi Kemensos dari Kompas.com, berikut ini alur pendaftaran cara daftar jadi penerima bansos:
1. Unduh aplikasi
Unduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui Play Store. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.
Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari Kemensos.
2. Registrasi
Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menunya hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Menurut penelusuran Kompas.com, aplikasi akan meminta foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi.
Setelah mendaftar isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda. Lalu Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Jika sudah pernah registrasi lewati langkah ini.
3. Pilih menu
Pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun.
Isikan data: Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat lahir Tanggal lahir, Jenis kelamin, Provinsi Kabupaten/Kota, Alamat sesuai KTP, RT, RW, Nama lengkap ibu kandung, Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah itu klik "pilih jenis bansos" dan lampirkan foto (swafoto dengan KTP dan foto rumah).
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar