"Pelaku kami bawa ke Mapolres Jakbar, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan saat rilis," jelas Avril.
Penyidik sebelumnya telah menggeledah rumah AH yang berlokasi di Kompleks Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Akan tetapi, saat penggeledahan dilakukan, AH disebut sudah tak terlihat sejak akhir Juli 2021.
AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait laporan Fahri yang mengaku telah tertipu sebesar Rp 75 juta.
"Sudah (ditetapkan) tersangka. Sangkaan Pasal 372 dan 378, penipuan atau penggelapan," ujar Avrilendy.
Awalnya Fahri melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2021.
Laporan Fahri terkait penipuan itu teregister dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Fahri sebelumnya menjelaskan, dugaan penipuan yang dialaminya itu bermula saat ia bertemu dengan pelaku di salah satu acara ulang tahun rekannya pada 10 Juni 2021.
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar