Dikabarkan dari Januari hingga Juni 2016, sang putri telah ditiduri hampir setiap hari.
Kasus ini menjadi berita utama pada Februari 2018 lalu.
Pria pengangguran berusia 47 tahun itu akhirnya dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan 24 kali cambukan.
Ternyata tak hanya satu kasus, pria ini pun mengaku bersalah atas empat tuduhan pemerkosaan.
Terdapat 17 dakwaan lain mulai dari pemerkosaan menurut hukum, penganiayaan, melakukan tindakan tidak senonoh serta pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Namun, sang ibu baru akan dijadikan sebagai terdakwa dan akan menghadapi vonis hakim pada Senin (12/11/2018) depan.
Mewartakan dari The Straits Times, gadis malang itu melaporkan dirinya memanggil kekasih sang ibu sebagai "shushu" atau paman.
Dalam persidangan, sang gadis menyebutkan dirinya mengalami pelecehan seksual setiap hari dari sang paman.
Ia bahkan harus langsung membuka pakaiannya ketika dipanggil oleh paman tersebut.
Menurut laporan, gadis yang telah berusia 15 tahun itu kini tinggal bersama nenek dari pihak sang ibu.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,The Straits Times |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar