GridPop.ID - Kisah memilukan dialami seorang gadis belia yang belum lama lahir ke dunia.
Betapa tidak, seorang ibu yang seharusnya menjaga putrinya dengan baik justru tega menjualnya.
Yang lebih mengejutkan lagi, uang hasil jualan putrinya itu digunakan sekedar untuk membeli makeup.
Melansir pemberitaan GridPop.ID (13/9/2020), pada 20 Mei, seorang wanita yang diketahui bermarga Yu dari provinsi Yunnan, Tiongkok melapor ke polisi bahwa putrinya hilang.
Dia mengatakan pergi ke kota unuk bertamasya.
Tapi, dia kehilangan jejak putrinya yang masih bayi di dalam stasiun.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Namun, setelah penyelidikan dilakukan, polisi menemukan fakta yang sesunguhnya.
Putri itu ternyata tidak hilang, melainkan ibunya telah menjualnya seharga 50.000 yuan atau setara Rp 110 juta.
Mirisnya uang hasil jualan itu kemudian digunakan untuk membeli makeup.
Ibu ini menghabiskan 6.000 yuan atau senilai Rp 13 juta.
Pada 23 Mei, polisi melacak gadis kecil yang dijual.
Akhirnya polisi menemukannya dan mengambalikan gadis itu ke ayahnya.
Dan polisi menangkap dua orang yang dicurigai perdagangan anak.
Ibu ini disebut sebagai "ibu terburuk di dunia".
Kejadian serupa nyatanya juga pernah terjadi di Indonesia pada Agustus 2020 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, seorang wanita tega menjual bayinya kepada oknum terduga sindikat perdagangan anak.
Tak tanggung-tanggung, bayi yang masih berusia 2 hari itu nekat dijual dengan harga Rp 30 juta.
Yang bikin miris, ibu si bayi saat itu masih terbaring di kamar bersalin untuk menjalani perawatan pasca melahirkan.
Tindakan itu terkuak usai Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) membongkar praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Sebanyak lima wanita dibekuk dalam pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkaokan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, calon pembeli mengakui bahwa dia akan menyerahkan uang Rp 30 juta untuk diserahkan ke ibu bayi itu.
“Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik tersangka dan akan diserahkan kepada ibu bayi,” kata melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Namun, Luthfi tidak menjelaskan alasan yang membuat ibu itu nekat menjual bayinya tersebut.
Atas tindakan itu, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar