GridPop.ID - Beberapa waktu lalu, sebuah video menjadi sorotan karena viral.
Hal ini bermula ketika seorang wanita tak sengaja mendengar suara rintihan aneh dari dalam kamar hotel.
Diberitakan oleh suar.id pada (2/9/2020), video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @zelvira.
Dilansir dari akun Instagram @tante_rempong_official, semula sang pemilik akun mengira bahwa suara ribut-ribut dari dalam sebuah kamar di penginapan merupakan suara berantem perihal orang ketiga.
Akan tetapi, setelah ia mendengarkan dengan seksama, rupanya sosok wanita dalam kamar tersebut tengah mendapat tindak kekerasan dari seorang pria yang juga berada dalam ruangan tersebut.
"Kirain berantem karena pelakor. Pas didenger ternyata si cewe disiksa ama cowonya di kamar seberang," tulis akun TikTok tersebut.
Memang dalam video tersebut terdengar suara-suara yang cukup keras sehingga terdengar dari lorong.
Hal itu pula yang menarik perhatian pemilik akun TikTok @zelvira untuk merekamnya.
Suara yang terdengar laiknya suara seseorang yang tengah dicekik lehernya.
Tak hanya merekam, pemilik akun itu pun melaporkannya pada petugas keamanan.
"Denger suaranya sih kayak dicekik gitu, akhirnya kita telpon satpam. Pas satpam datang, kayaknya kepala si cewe dibenturin ke dinding," tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Pada saat petugas keamanan berada di depan kamar tersebut, justru terdengar suara yang memilukan.
Diduga kepala wanita tersebut dibenturkan ke dinding. Hal itu tentu membuat petugas keamanan semakin tergerak untuk berusaha memasuki kamar tersebut.
Namun, semula pria yang diduga melakukan tindak kekerasan tersebut sempat tak ingin membukakan pintunya.
"Si yang nyiksa itu awalnya gamau bukain pintu pas satpam datang," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Nekat Nikahi Suami Orang, Artis Lawas Ini Tutup Kuping Disebut Pelakor Gegara Sudah Hamil Duluan ...
Video itu pun menjadi viral dan banyak dibagikan di berbagai platform seperti Twitter dan Instagram.
Setelah video unggahannya menjadi viral, pemilik akun TikTok @zelvira pun memberikan klarifikasi berdasarkan pendapat pribadinya selaku orang yang berada di lokasi kejadian.
"Oke karena banyak banget yang nanya klarifikasinya, jujur aku gak tau itu kejadiannya gimana," terang pemilik akun TikTok @zelvira dalam sebuah video klarifikasinya.
"Cuma kalo yang dari aku lihat (di lokasi), mungkin si cewe itu cewe yang gitu loh, cewe panggilan, maaf ngomong. Nah cowok ini, untuk meningkatkan gairah seksnya, yaitu dengan cara menyiksa cewe tersebut. Kayak di film-film Fifty Shades apa gitu (Fifty Shades of Grey) yang BDSM (Bondage Sado Masochism). Nah kayak gitu lah, kelainan seks gitu."
"Tapi karena namanya cewe ya, apalagi disiksa kayak gitu, kan itu udah keterlaluan banget. Bukan suka sama suka, tapi udah kayak lebih ke penyiksaan gitu. Ya gak sih?" pungkasnya.
"Ini hotel apa apartemen kak? Jadi ini tuh hotel guys. Aku tinggal di sini karena fasilitas dari kantor. Kebetulan aku lagi dinas di Jakarta, jadi tinggal di sini sementara, gitu," terangnya dalam video lain.
Meski demikian, hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga
Di Indonesia, penyimpangan seksual tertuang dalam RUU UU Ketahanan Keluarga Pasal 85.
Dilansir dari laman sonora.id, berdasarkan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual. Yakni:
1. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
2. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
3. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
4. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Selanjutnya, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Suar.id,Sonora.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar