Junanto menerangkan bahwa uang koin Rp 500 tak bernilai Rp 750.000 jika ditukar ke Bank Indonesia.
Ia menjelaskan, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.
“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” tegas dia.
Untuk uang yang ditampilkan dalam video bukan merupakan uang rupiah khusus yang dimaksud, melainkan uang koin Rp 500 bergambar melati.
Pihaknya menegaskan, uang koin Rp 500 nilainya bukan Rp 750.000, tetapi tetap bernilai Rp 500.
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.
Sebagai informasi, Uang Rupiah Khusus (URK) adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
Nilai nominal uang tersebut berbeda dari nilai jualnya.
Meski uang ini sah sebagai alat pembayaran, akan tetapi biasanya tak dipakai sebagai alat tukar namun untuk koleksi saja.
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar