GridPop.ID - Buntut dari penggerebekan mantan istrinya, Angel Lelga, membuat Vicky Prasetyo kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Vicky Praseto divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Usai suaminya divonis, Kalina Oktarani langsung menangis dan memeluk adik serta ibunda Vicky.
Majelis hakim memutuskan suami Kalina Oktarani itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu di rumah mantan istrinya, Angel Lelga.
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.
Divonis 4 bulan penjara, Vicky Prasetyo masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar