"Tetangga korban saat itu lari karena tersangka membawa parang karena ketakutan," imbuhnya.
Terkait dengan kondisi kejiwaan Kapolres mengatakan pelaku dalam kondisi normal.
Meskipun memang pelaku dikenal pendiam oleh lingkungan sekitar.
Sementara itu, Ketua RT 4 RW 6, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kusairi menambahkan pelaku dikenal sebagai penjual bubur di daerah tersebut dan mengontrak bersama dengan ibu dan adiknya.
Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, ia mengatakan pelaku dan korban dikenal pendiam oleh lingkungan masyarakat sekitar.
Diketahui dalam satu rumah itu terdapat suami istri dan tiga orang anak.
"Tetapi suami sedang berada di Kalimantan dan mereka disini sudah ngontrak empat bulan," jelasnya.
Namun demikian sang Ibu dikenal baik oleh masyarakat.
"Mereka jualan sama-sama, ibunya yang masak dan anaknya yang berdagang. Tapi anaknya dikenal pendiam," jelasnya.
Terkait apakah ada unsur pembunuhan berencana Kapolres masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar