GridPop.ID - Perjuangan Sri Mulyani untuk menagih utang pada anak-anak Soeharto belum berakhir.
Beberapa waktu lalu beredar kabar jika negara mencekal kepergian putra Presiden Soeharti yakni Bambang Trihatmodjo agar tak bepergian ke luar negeri.
Sebagaimana dikutip dari GridHot.ID, diungkapkan hal tersebut terjadi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pihak Kemenkeu sendiri perlu strategi agar Bambang Trihatmodjo bisa segera melunasi hutang tersebut.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar.
"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Sabtu (6/3/2021).
Tak hanya Bambang Trihatmodjo, Sri Mulyani jug a menargetkan dua anak Presiden Soeharto yang lain, yakni Tommy Soeharto dan Tutut Soeharto.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, disebutkan total utang uang ditagihkan pemerintah terhadap Tommy Soeharto sebesar Rp 2,6 Triliun.
Satgas BLBI telah memanggil Tommy Soeharto dalam kaitannya sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang dibentuk dalam rangka proyek mobil nasional (mobnas).
Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto ini lahir setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional yang diteken Presiden Soeharto.
Inpres ini meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk secepatnya mewujudkan
industri mobil nasional.
Dalam Inpres itu, intruksi Presiden Soeharto tegas, perusahaan milik Tommy Soeharto ini diberikan fasilitas pembebasan PPnBM, pajak yang berkontribusi besar pada tingginya harga mobil di Indonesia.
Jumlah ini lebih banyak dari jumlah yang ditagihkan pada Bambang Trihatmodjo memiliki utang sebesar 35 miliar akibat Konsorsium pada SEA Games XIX Tahun 1997.
Kala itu Bambang Trihatmodjo merupakan ketua konsorim yang ditunujuk pemerinta ORBA menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Konsorium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah sebesar Rp 35 miliar.
Anggota keluarga cendana lain yang disoroti Sri Mulyani ada Tutut Soeharto.
Salah satu obligor yang masuk daftar prioritas penagihan BLBI adalah Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Utang BLBI atas nama Tutut Soeharto tersebut muncul setelah pemerintah memberikan dana kepada 3 perusahaan miliknya yakni PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Ketiga perusahaan tersebut memiliki utang ke negara masing-masing Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, Rp 6,52 juta dollar AS, dan Rp 14,79 miliar.
Yang menarik dan berbeda dengan para obligor BLBI lainnya, utang ke negara tersebut tidak disertai dengan jaminan aset.
Jaminan aset atas utang milik Tutut Soeharto disebutkan tidak ada sama sekali, jaminan yang dipakai saat itu hanya berupa SK proyek.
GridPop.ID (*)
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar