"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya. Orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya ke polisi, " ungkap Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu (8/9/2021) kemarin.
Saat diselidiki terungkap jika pelaku dan korban memiliki hobi yang sama, yakni olahrafga buru babi.
Karena memiliki kendaraan, pelaku kerap mengajak korban untuk berburu bersama. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya.
FR mencabuli korban saat mereka dalam perjalan menuju lokasi perburuan.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," katanya.
AKP Nurdin menduga, perbuatan pencabulan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap koban.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 100 ribu.
Source | : | Kompas.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar