1. Tersangka tawarkan istrinya via Facebook
Ujung menuturkan dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.
Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.
Setelah mendapat kesepakatan, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.
2. Patok harga Rp 3 Juta
Sekali kencan, tersangka mematok tarif senilai Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.
3. Barang bukti
Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar