GridPop.ID - Dengan berlakunya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, surat tugas atau STRP tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan.
Sebagai gantinya KAI mewajibkan penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu, telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Hal ini disampaikan VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/09/2021).
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan," katanya dikutip dari Kompas.com.
Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Ia mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujarnya.
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar