"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."
"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga membatasi pintu masuk penerbangan dari luar negeri.
Hanya akan ada dua bandara yang dipakai sebagai pintu penerbangan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado
Adapun PPKM Level 1-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.
Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, kemudian hingga 6 September 2021.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar