Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Sebelumnya, pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, mengungkapkan, alasan gugat cerai karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.
Lulu Tobing juga tidak menggugat harta gana-gini Namun, dalam salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
Baru-baru ini, terungkap jika ternyata gugatan cerai Lulu Tobing terhadap suaminya ditolak oleh hakim.
Mengutip pemberitaan tribunnewsbogor.com, gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia.
Source | : | Tribunnewswiki,tribunnewsbogor,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar