Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, mengatakan, gugatan cerai Lulu Tobing ditolak hakim.
Menurut Jajat Sudrajat saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021), dalil perceraian Lulu Tobing tidak bisa dibuktikan saat sidang.
"Tidak ada alasan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat (Lulu Tobing)," kata Jajat Sudrajat.
Dalili yang diajukan Lulu Tobing dalam gugatan cerainya tersebut tidak terbukti saat sidang digelar di pengadilan.
Apa saja alasan Lulu Tobing yang ingin mengakhiri pernikahannya dengan Bani Maulana Mulia cucu Raja Kapal Indonesia itu, Jajat Sudrajat menolak menjelaskannya.
"Alasan (Lulu Tobing) menggugat cerai tidak bisa diungkapkan," ujar Jajat Sudrajat.
Sebelum dengan Bani Maulana Mulia, Lulu Tobing gagal mempertahankan pernikahan pertama bersama Danny Bimo Hendro Utomo.
Danny Bimo Hendro Utomo adalah anak Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.
Lulu Tobing dan Danny Bimo Hendro Utomo menikah pada 2006.
Pernikahan mereka berakhir di tahun 2016.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnewswiki,tribunnewsbogor,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar