"Ya durasi sampai klimaks lah ya. Kurang lebih setengah jam (sampai) satu jam," terang Jansen.
Sementara itu, ditanya mengenai keuntungan yang didapat dari pekerjaan dunia maya, RR bisa meraup keuntungan selama sebulan Rp 25 sampai Rp 50 juta.
Dibandingkan dengan pekerjaan yang dulu, Kapolresta Denpasar menyebut pendapatan pelaku jauh lebih kecil dari itu.
"Ya pasti bedalah, dia sembilan bulan menjalaninya pasti lebih banyak," pungkas Jansen.
Mengenai pasal yang dikenakan pelaku RR, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat berstatus janda anak satu ini, polisi mengenakan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun ancaman pidana dari pasal tersebut, RR terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Selain mengamankan RR, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang milik selebgram ‘Kuda Poni’.
Source | : | tribunnews,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar