GridPop.ID - Polisi baru saja meringkus selebgram RR alias Kuda Poni alias Bintang Live saat live tanpa busana.
Tak tanggung-tanggung, wanita 32 tahun yang dulunya berprofesi sebagai LC ini bisa mengantongi untung hingga Rp 50 juta seminggu.
Warga Jalan Palapa I, Nomor 20, Lingkungan Taman Sari, Desa Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali mengaku melakukan aksi pornografi lantaran untuk kebutuhan sehari-hari.
Hal itu dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat pers rilis di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin (20/09/2021).
"Keuntungan untuk kehidupannya sehari-hari. Statusnya janda anak satu. Jadinya sudah tidak perawan lagi, janda anak satu," katanya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.
"Usia anaknya 8 tahun, sementara pelaku sendiri berusia 32 tahun," lanjut Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Menurut Kapolresta Denpasar, RR berasal dari Cianjur, Jawa Barat, namun sudah tinggal di Bali selama kurang lebih empat tahun.
Baca Juga: Pensiunan PNS Ini Ketangkap Basah Bugil di Semak-semak Bareng Seekor Sapi, Pengakuannya Bikin Syok!
Sebelumnya RR bekerja sebagai ladies companion (LC) disalah satu tempat hiburan karaoke.
Namun karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup. Ia pun mencoba terjun ke dunia maya dengan melakukan kegiatan pornografi.
Jansen menyebut, RR sudah melakukan kegiatan pornografi selama sembilan bulan melalui aplikasi Mango.
"Ya karena pandemi. Selama ini kan dia kerjanya LC, saat covid-19 ini kan tempat hiburan atau mungkin tempat karaoke kan sepi pengunjung," terangnya.
"Kalaupun tidak ditutup secara resmi, tapi karena pengunjungnya sepi ya kebanyakan tutup," tambah Jansen.
Lebih lanjut, seperti yang dilansir dari Tribun Seleb, RR mengaku melakukan kegiatan pornografi yang mempertontonkan dirinya yang bugil dan tengah mastrubasi.
Dalam seminggu ia bisa melakukan hingga empat kali, dengan durasi selama satu jam.
"Ya durasi sampai klimaks lah ya. Kurang lebih setengah jam (sampai) satu jam," terang Jansen.
Sementara itu, ditanya mengenai keuntungan yang didapat dari pekerjaan dunia maya, RR bisa meraup keuntungan selama sebulan Rp 25 sampai Rp 50 juta.
Dibandingkan dengan pekerjaan yang dulu, Kapolresta Denpasar menyebut pendapatan pelaku jauh lebih kecil dari itu.
"Ya pasti bedalah, dia sembilan bulan menjalaninya pasti lebih banyak," pungkas Jansen.
Mengenai pasal yang dikenakan pelaku RR, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat berstatus janda anak satu ini, polisi mengenakan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun ancaman pidana dari pasal tersebut, RR terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Selain mengamankan RR, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang milik selebgram ‘Kuda Poni’.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ada beberapa barang yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar.
Seperti handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM berbagai merek, satu buah charger iPhone, alat cukur (pengurisan), baju tidur (lingerly) pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, antis, dan lipstik.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar