Keluarga KD pun pilih melaporkan tindakan yang dilakukan Ayah Rozak beberapa waktu lalu.
Bersama kuasa hukumnya, orang tua Kartika Damayanti atau KD akhirnya membuat laporan untuk mempolisikan orang tua sang biduan.
"Iya, masih tahap pengaduan. (Yang diadukan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 ya," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia saat dihubungi wartawan Kompas.com, Jumat, (10/9/2021) lalu.
Semenara itu ditambahkan Grid.ID, Ayah Rozak kini diminta untuk memenuhi panggilan ke Polres Metro Bojonegoro, terkait laporan orang tua Kartika Damayanti alias KD.
Kabar itu dibenarkan oleh kuasa hukum orang tua KD yakni, Edi Prastio.
Setelah kliennya diminta keterangan tambahan pengaduan dengan 27 pertanyaan.
Kini, giliran orang tua Ayu Ting Ting untuk memenuhi panggilan tersebut.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,Sosok.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar