Desi Saputri selaku kuasa hukum para korban berujar, Agustin merupakan korban pertama dari Olivia Nathania.
Dalam kasus ini, sesuai anjuran Olivia Nathania, Agustin membawa 16 orang anggota keluarga untuk mengikuti penawaran tersebut.
Tak hanya keluarga, Agustin juga mengajak kerabat hingga teman yang lain untuk ikut masuk CPNS jalur Olivia Nathania.
Iming-iming yang ditawarkan Olivia Nathania kepada Agustin adalah bentuk balas budi atas jasanya sebagai guru selama sekolah.
Lebih dari itu, kata Agustin, Olivia Nathania mengaku sebagai Direktur Utama PT KJB Berau Batu Bara dan memiliki kenalan pejabat.
Melalui Surat Keputusan yang diterima Agustin serta korban yang lain, terdapat hologram lambang garuda, Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tanda tangan Kepala BKN.
"Kita bukan tes CPNS. Jadi, kita ini jalurnya, jalur pengganti.
Jadi, orang yang sebenarnya sudah lolos CPNS, ada yang terindikasi narkoba dan sebagainya, akhirnya dikeluarkan, digantilah. Kayak tambal sulam," ucap Agustin.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar