Akan tetapi, setelah pembayaran dan pengambilan Surat Keputusan (SK), Agustin dan korban yang lainnya melakukan tes wawancara sekaligus pengecekan berkas.
Segala syarat administrasi, Agustin berujar, sama seperti tes CPNS resmi sehingga membuatnya sangat yakin.
"Kalau masalah sakit hati, saya sudah luar biasa sakit hati, saya juga malu dengan keluarga, bahkan keluarga saya yang di daerah.
Karena, biar bagaimana pun, saya yang memperkenalkan dengan Olivia," ucap Agustin melanjutkan.
Sebelumnya diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Untuk diketahui, korban dari kasus penipuan ini disebut telah mencapai 225 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar