Kata Yohanes, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
"Alhamdulillah di bawah 24 jam, pelaku kami tangkap, kami amankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka." ujar Yohanes dikutip dari TribunJabar.id.
Sementara itu, CD mengaku nekat menganiaya istrinya karena gelap mata setelah mendengar istrinya pergi dengan pria lain.
"Iya, mengaku tidur atau jalan dengan laki-laki lain. Pas dia ngaku, saya pukul," kata CD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar