Pelaku datang menyapa korban dengan menggunakan bahasa daerah dan dibalas anggukan oleh korban.
"Selang beberapa saat kemudian terlapor mengambil benda tajam sejenis pisau atau badik dari belakang badannya dan langsung menusukan ke arah perut bagian kanan korban sebanyak satu kali," kata mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Umum Kota Kendari oleh keluarga untuk dilakukan penanganan medis.
Namun, Senin (27/9/2021) sekira Pukul 05:00 Wita korban menghebuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Sementara itu, pelaku telah diamankan aparat kepolisian di Markas Kepolisian Resor Konawe.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun.
Dalam kasus yang hampir serupa seorang istri di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berinisial NS (39), tewas usai dianiaya suaminya CD (37) selama berjam-jam.
Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan tongkat besi. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal saat korban mengaku kepada suaminya sudah jalan dengan pria lain.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar