GridPop.ID - Banyak orang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang ia mau.
Tak terkecuali anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun yang sampai minta bantuan 'keturunan' Nyi Roro Kidul demi lolos OTT KPK.
Namun nahas, nasibnya malah berakhir tragis.
Kenapa?
Melansir dari Wartakotalive, semua berawal pada 2017.
Saat itu, Rudi bertemu dengan Siska Sari W Maulidhina yang mengaku sebagai 'keturunan' Nyi Roro Kidul.
Siska berujar jika Rudi sedang menjadi target OTT KPK.
Siska pun berjanji bakal membantu menyelesaikan masalah itu dengan syarat bayi merah baru lahir jadi tumbal.
Namun, Rudi bingung kemana harus mencari tumbal tersebut.
Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa.
Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.
"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU.
Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.
Siska minta Rudi mengirim uang untuk membeli ayam hitam untuk ritual jin yang akan mencegah KPK.
Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.
"Dalam urusan ritual itu, Siska minta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," terang Rahmi lebih lanjut.
Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan mobil Toyota Land Cruiser nopol BK 1000 GI seharga Rp 800 juta.
Rudi juga meminjam uang Rp 1,3 miliar dengan jaminan BPKB mobil lalu mengirimkan uang tersebut ke rekening milik Siska dan Halim.
Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya sekitar Mei 2018. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya.
Alim ulama tersebut mengatakan Rudi sudah dibodohi dan ditipu.
Secara baik-baik, Rudi pun mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.
Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.
"Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4 miliar," terang Rahmi.
Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.
Melansir dari Tribun Jateng, sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Wartakotalive |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar