"Benar kejadian dinihari terjadi dugaan tindak pidana percobaan rudapaksa terhadap korban wanita dewasa dan sudah bersuami," katanya saat dikonfirmasi Rabu (29/9/2021).
Kronologis kejadian kata Rachmat peristiwa terjadi pada saat korban tidur di kamar sendirian.
Ketika itu korban yang sudah tertidur lupa untuk mengunci rumahnya.
Disaat bersamaan pelaku masuk ke rumah dan menuju kamar korban.
Korban yang sedang tertidur terbangun dan kaget karena pakaian tidur yang dipakainya ada yang membuka atau mengangkat oleh seseorang dengan memakai jaket warna hitam.
"Korban berteriak dan sempat terjadi tarik menarik daster sehingga sedikit robek, selanjutnya pelaku lari meninggalkan rumah tersebut," katanya.
Setelah itu sekitar pukul 06.00 WIB suami korban pulang dan langsung melapor kepada petugas keamanan.
Saat diselidiki seorang oknum petugas keamanan komplek mengaku melakukan perbuatan tersebut.
"Petugas keamanan sudah mengakui perbuatannya telah masuk ke dalam rumah korban dan berniat akan melakukan perbuatan asusila," katanya.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Unit PPA.
Dari laporan itu polisi mengamankan barangbukti satu potong daster, satu jaket, dan satu masker
"Saat ini pelaku juga sudah diamankan oleh petugas di Mapolresta Bogor Kota," katanya.
Atas perbuatanya percobaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 53 jo pasal 285 KUHP.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar